Apakah setiap Mukmin adalah Muslim?
Pertanyaan
Apakah setiap mukmin itu muslim dan sebaliknya?
Bilamana hari raya bertepatan dengan hari jum'at bolehkah bagi seorang bagi seorang Alim memberikan keterangan bahwa pada hari tersebut boleh meninggalkan shalat jum'at tapi hanya shalat dhuhur, dimana hal tersebut mengakibatkan kekosongan syia'ar islam atau bisa menimbulkan kericuhan bagi masyarakat islam?
Apakah kitab fiqhus sunnah dapat dipakai pedoman tahkim, seperti kita kitab fiqih lainnya yang mu’tamadad?
Ada seorang pembeli sapi seharga Rp. 100.000, lalu dipeliharakan kepada orang lain dengan perjanjian:
Permusuhan laten antar faham keagamaan akhir-akhir ini mengimplisit-kan tuduhan kafir, bukannya karena mengingkari atau menolak tegas kebenaran yang diajarkan Islam, melainkan sebatas berbeda pemahaman doktrinal yang mengarah pada Islam sebagai ideologi. Tidak jauh stigma munafiq yang seharusnya diartikan ’orang yang secara lisan menerima ajaran tapi di belakang mengingkari‘, tetapi sikap menolak formalisasi syari'at dituduh munafiq karena format keislamannya tidak kaffah.
Fenomena salah kaprah yang banyak terjadi di kalangan Umat Islam seringkali kurang mendapat perhatian tentang status hukumnya, entah disebabkan faktor pelakunya, karena sudut pandang yang berbeda dalam menyikapinya, atau bahkan subtansi masalah tergolong perkara yang samar di kalangan masyarakat umum (ma yakhfa ala 'al-'awam). Di antaranya adalah masalah bagian wajah yang wajib tertutup oleh mukena saat wanita melaksanakan sholat. Realitanya banyak desain mukena tidak bisa menutup bagian bawah dagu wanita.
Sebenarnya wajibkah wanita menutup bagian bawah dagu ketika melaksanakan shalat?
Di antara penyandang disabilitas terdapat orang yang tangan atau kakinya diamputasi namun kemudian disambung dengan tangan atau kaki palsu. Kondisi di atas menimbulkan problem tersendiri ketika berwudhu, apalagi jika tempat wudhu atau akses jalanke tempat wudhu cukup sulit dilewati. Dalam kondisi seperti ini, penyandang disabilitas berharap ada solusi dari agama untuk dirinya agar tetap dapat melaksanakan ibadah secara mudah tanpa sisa beban taklif yang harus ditanggung.
Mengingat bongkar pasang tangan/kaki palsu terkadang cukup sulit bagi penyandang disabilitas dan juga tempat wudhu yang tidak ramah bagi mereka, apakah hukum membasuh tangan/kaki palsu dapat disamakan hukum membasuh dengan jabirah, atau khuf khusus untuk kaki palsu?
Era digital yang terus berkembang memungkinkan masyarakat modern melakukan transaksi tanpa susah-susah membawa uang tunai, cukup dengan kartu ATM atau e-money, seseorang bisa berbelanja aneka keperluan. Bahkan sekarang telah ditemukan program uang digital yang disebut Bitcoin, dimana pada awalnya hanya bisa didapatkan dengan cara "menambang" sehingga tidak bisa mudah didapatkan, bahkan dalam satu hari hanya bisa dihasilkan enam Bitcoin saja. Pada kurun waktu tertentu Bitcoin sudah tidak bisa ditambang lagi dan menurut informasi yang beredar, pada akhirnya Bitcoin hanya mencapai 21 juta.
Saat pertama kali muncul, Bitcoin sangat tidak berharga, bahkan transaksi pertama kali yang terjadi menggunakan bitcoin, satu pizza ditukar dengan 10 ribu Bitcoin. Namun karena kepercayaan masyarakat akan keamanan Bitcoin semakin meninggi, harganya terus meningkat dari hari ke hari, selaras dengan semakin langkanya Bitcoin yang bisa ditambang. Dalam beberapa waktu lalu, tercatat pada 24 Desember 2017, harga satu Bitcoin mencapai Rp. 170.000.000.
Sistem transaksi Bitcoin sebenarnya hampir sama dengan transaksi pada umumnya, dimana pemilik akun dompet Bitcoin yang disebut Wallet, bisa menampung kiriman Bitcoin dari akun lain sebagai pembayaran dari transaksi yang dilakukan baik dalam dunia nyata atau maya. Namun biasanya, transaksi yang paling digeluti oleh pemilik Bitcoin adalah dengan melemparnya di pasar global layaknya bursa saham. Dalam masalah yang kedua ini, dibutuhkan keahlian dalam menganalisa naik turunnya harga Bitcoin. Sebab jika analisa yang dilakukan bagus dan cemerlang, pelepasan Bitcoin di pasar global bisa menghasilkan harga yang sangat fantastis, dari modal RP 30.000.000, dalam hitungan jam bisa berkembang menjadi Rp 90.000.000. Namun demikian, karena dibutuhkannya analisa yang bagus, maka tidak jarang, pelaku transaksi meski sudah ahli sekalipun, dapat mengalami kerugian yang berlipat ganda akibat meleset dalam menganalisa kenaikan harga Bitcoin.
Uang Elektronik menurut Bank Central Eropa adalah penyimpanan nilai uang secara elektronik pada perangkat teknis yang dapat digunakan secara luas untuk melakukan pembayaran ke pihak lain. Perangkat bertindak sebagai instrumen pembawa uang prabayar yang tidak harus melibatkan rekening bank dalam transaksi.
Produk Uang Elektronik menurut Bank Indonesia membaginya sebagai produk berbasis chip dan berbasis server. Untuk produk berbasis chip, daya beli berada di perangkat fisik seperti kartu chip atau sitker dengan fitur keamanan berbasis perangkat keras. Nilai uang biasanya ditransfer melalui pembaca perangkat yang tidak memerlukan konektivitas jaringan real-time ke server. Sementara produk yang berbasis server umumnya hanya berfungsi di perangkat pribadi seperti komputer, tablet atau ponsel pintar. Untuk transfer nilai uang, perangkat perlu tersambung melalui jaringan internet dengan server yang mengontrol penggunaan daya beli.
Untuk meningkatkan penggunaan uang Elektronik ini, Bank Indonesia memiliki program Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT). Program ini mulai digencarkan dalam berbagai kebijakan, salah satunya aturan 100% non tunai pada transaksi di gerbang tol.
Apa status Uang Elektronik baik yang berbasis Chip atau Server menurut Fiqh?
Sri dan Jarwo sepasang suami istri. Sejak menikah, Jarwo tidak pernah memberikan nafkah lahir sama sekali kepada istrinya. Hal ini karena Jarwo suka main judi hingga banyak terlilit utang. Akhirnya Sri bekerja sendiri dan sikapnya menjadi sering lebih berani kepada suaminya. Ia tidak pernah melakukan pekerjaan rumah tangga, bahkan sering menghina suaminya. Walaupun saat ini suaminya sudah tobat tidak berjudi, akan tetapi dia tetap tidak berusaha bekerja untuk menafkahi Sri, karena Jarwo lebih sering melakukan semua tugas rumah tangga sedangkan istri bekerja di luar.
Bolehkah seorang istri bekerja tanpa izin suami dengan kondisi seperti di atas?
Dinamika kehidupan pasangan suami istri terkadang berujung perceraian. Masyarakat modern khususnya di perkotaan tidak jarang memilih menempuh sidang di pengadilan dibanding bercerai secara langsung, terlebih ketika yang menghendaki perceraian adalah istri, di mana biasanya, karena suami menikah lagi tanpa seizinnya atau karena istri sudah tidak cinta lagi pada suami. Dalam kondisi demikian, istri mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama. Namun tidak jarang, karena suami masih menghendaki menjalin hubungan dengan istri, suami tidak menghadiri persidangan. Sehingga setelah dilakukan pemanggilan, hakim Pengadilan Agama memutuskan terjadinya cerai meski tidak dihadiri suami yang dalam istilahnya dikenal dengan sebutan putusan verstek.
Pernikahan adalah bagian dari hal yang tidak terpisahkan dari kehidupan makhluk hidup di dunia. Sebagai makhluk yang beragama dan berbudaya, pernikahan tidak hanya sebagai simbol budaya, tapi juga bernilai sakral dengan pengakuan dari agama. Manfaatnya, bukan hanya dari sudut keterjagaan agama pelakunya dari perbuatan keji, tapi juga memelihara garis keturunan. Dari itulah, pernikahan harus dijaga dan perzinahan menjadi hal yang tabu, baik dari sudut budaya, terlebih dari sudut agama.
Usulan dari almarhum KH. Imron Hamzah
Unjuk rasa sering dilakukan dalam rangka penyampaian kritik terbuka, protes atas kebijaksanaan/perlakuan, upaya memaksakan tuntutan kepada Pemerintah atau Instansi/Lembaga dan perusahaan. Selain diwarnai pengerahan sejumlah massa, menggelar orasi, memperlihatkan spanduk berisi tuntutan, membagi-bagikan selebaran, aksi menduduki gedung pemerintah, memblokir jalan masuk, mogok kerja dan sering pula unjuk rasa itu disertai dengan aksi mogok makan selama beberapa hari.
Dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2005 telah ditetapkan, bahwa Wali Hakim adalah Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan yang ditunjuk oleh Menteri Agama untuk bertindak sebagai wali nikah bagi calon mempelai wanita yang tidak mempunyai wali.
Apabila kepala KUA Kecamatan yang bersangkutan berhalangan atau tidak ada, maka Kepala Seksi yang membidangi Tugas Urusan Agama Islam atas nama Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota diberikuasa untuk atas nama Menteri Agama menunjuk salah satu Penghulu pada kecamatan tersebut atau yang terdekat untuk sementara waktu menjadi wali hakim pada wilayahnya. (PCNU Kab. Blitar)
Bagaimana hukumnya membaca doa dengan bahasa Indonesia ('ajam) di dalam shalat?
Hukumnya tafsil sbb:
Shalat rebo wekasan dan rangkaiannya, bagaimana hukumnya menurut fuqoha dan menurut ulama sufi?
Menurut fatwa Rais Akbar Almarhum Asyaikh Hasim Asy'ari tidak boleh. Shalat rebo wekasan karena tidak masyru'ah dalam syara' dan tidak ada dalil syar'i. adapun fatwa tersebut sabagaimana dokumen asli yang ada pada cabang NU Sidoarjo berikut ini.
Bagaimana hukumnya cangkok ginjal dan jantung?
Bagaimana yang berlaku secara umum dibidang keuangan dengan digantikannya peranan uang mas/perak oleh uang kertas, cek, obligasi, saham-saham perusahaan dan macam-macam kertas berharga. Apakah wajib zakat?
Apakah wajib zakat bagi penanam tanaman yang bukan tanaman zakawi (seperti yang sudah di-nash) dengan tujuan diperdagangkan, seperti tanaman tebu, cengkeh dan sesamanya?
Bagaimana hukumnya mengerjakan proses bayi tabung. Bayi tabung ialah bayi yang dihasilkan bukan dari persetubuhan, tetapi dengan cara mengambil mania tau sperma laki-laki dan sel telur wanita, lalu dimasukan kedalam suatu alat dalam waktu beberapa hari lamanya. Setelah hal tersebut dianggap mampu menjadi janin, maka dimasukkan kedalam rahim ibu.
Bagaimana hukumnya cangkok mata? Transplantasi kornea atau cangkok mata ialah mengganti selaput mata seseorang dengan selaput mata orang lain, atau kalau mungkin dengan selaput mata binatang. Jadi yang diganti hanya selaputnya saja bukan bola mata seluruhnya. Adapun untuk mendapatkan kornea / selaput mata ialah dengan cara mengambil bola mata seluruhnya dari orang yang sudah mati. Bola mata itu kemudian dirawat baik-baik dan mempunyai kekuatan paling lama 72 jam (tiga hari tiga malam). Sangat tipis sekali dapat dihasilkan cangkok kornea dari binatang.
Bagaimana hukumnya Bank Mata? Bank mata adalah semacam badan atau yayasan yang tugasnya antara mencari dan mengumpulkan daftar orang-orang yang menyatakan dirinya rela di ambil bola matanya sesudah mati untuk kepentingan manusia.
Apakah wajib zakat usaha perniagaan mutakhir (modern) yang bergerak didalam bidang jasa, seperti perhotelan, pengangkutan dan sesamanya?
Bagaimana hukumnya zakat yang ditasyarufkan kepada masjid, madrasah, panti asuhan, yayasan-yayasan sosial, keagamaan dan lain-lain. Sebagaimana yang berlaku ditengah masyarakat umum?
Banyak di pedesaan dan perkotaan, kegiatan-kegiatan sosial yang dilakukan oleh umat islam yang dinamakan kumpulan kematian denghan syarat /perjanjian antara lain:
Bagi anggota yang sudah lama, sudah barang tentu jumlah uang yang dibayarkan tiap bulan tadi cukup banyak misalnya. Misalnya Rp. 5000,- tetapi andaikata anggota tersebut wafat tentunya dia hanya mendapat bantuan belanja kematian dari kumpulan tadi sebesar Rp. 2000,- sehingga menurut perhitungan uang anggota tersebut masih sisa Rp. 3000,-. Uang sisa tadi menjadi milik siapa?
Bagi anggota yang masih baru sudah barang tentu uang yang dibayarkan kepada kumpulan masih sedikit, misalnya Rp. 500,- tetapi andaikata dia wafat maka tentu akan mendapat belanja kematian sebanyak Rp. 2000,-
Sama-sama kita ketahui bahwa jenazah yang tergilas oleh kendaraan mendapat visum dari dokter baik lahir maupun batin. Sampai-sampai dibedah dada dan otaknya, padahal hal ini terlarang. Bolehkah kita diam dan tidak berjuang untuk mengubah aturan semacam ini?
Andaikan jam’iyah NU baik di tingkat cabang wilayah atau pengurus besar membuat suatu ketentuan:
Semua anggota DPR/DPRD yang dicalonkan oleh jam’iyah NU apabila telah dilantik maka diwajibkan memberi dana kepada jam’iyah sekian persen dari penghasilan bulanan anggota DPR/DPRD.
Apakah ketentuan semacam itu menjadi wajib syar’an yang harus ditaati dengan pengertian yusabu ‘ala failihi wayu ‘aqobu ‘ala tarkihi?
Ada dua pendapat menurut As-Syafi’i tentang batalnya wudlu bagi orang yang disentuh perempuan lain. Yang dipermasalahkan:
Banyak ulama kita tidak memasukan anak-anaknya ke dalam madrasah-madrasah/sekolah agama. Kalau mereka wafat, maka kitab-kitabnya akan menjadi hiasan lemari. Bolehkah kita mengikuti cara mereka di dalam mendidik anak-anaknya?
Bagaimana mendo’akan kemantenan semoga hidup rukun dan lekas manunggal, bisa cocok bagaikan tampar. Yang dengan arti satu sama lain tidak pisah lagi.
Bagaimana hukumnya memperbaharui nikah tajdidun-nikah? Kalau boleh apakah harus membayar mahar lagi?
Bagaimana hukumnya menyembelih qurban sebelum shalat Idul Adha dengan meng-i’tikad-kan sebagai aqiqoh sedang malik-nya mengatakan qurban?
Bagaimana hukumnya mengeluarkan zakat tijaroh sebelum haul (sebelum masuk satu tahun)?
Kalau ulama aswaja/NU telah melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar apakah ulama yang bukan aswaja sudah terlepas dari kewajiban fardlu kifayah amar ma’ruf nahi munkar dan sebaliknya?
Pada masa sekarang ini kebanyakan dokter mengobati luka-luka yang ada di dalam anggota wudlu dengan plester (jabiroh) yang tidak boleh dibuka sebelum sembuh, sedang pemakaiannya pada waktu hadast (tidak suci)
Kalau menurut kitab Kifayatul Akhyar Juz 1 hal 38 syarat-syaratnya berat, yakni:
Apakah ada qoul ringan, misalnya:
Ada orang melakukan ibadah Haji dengan niat ifrod kemudian setelah di makkah dirasakan berat, karena menunggu lama dan takut kepada resiko membayar dam yang lebih banyak sebagai akibat dari melakukan pelanggaran-pelanggaran, maka diubah menjadi haji tamattu' dengan membayar dam satu kali.
Apakah mengubah niat yang demikian itu boleh?
Ada orang melakukan ibadah haji dengan istrinya, kedua suami istri itu sudah tiga kali melakukan haji, kemudian pada waktu sudah masuk karantina suaminya meninggal dunia dan si istri akan melakukan perjalanan haji dengan mahrom keponakannya. Tetapi oleh seorang ulama tidak diperkenankan dengan alasan bahwa ibadah haji perempuan itu hukumnya sunat, sedangkan ihdad dan tidak keluar rumahnya itu hukumnya wajib.
Apakah larangan atau alasan itu benar atau tidak? dan apakah tidak termasuk dalam kaidah:
Sedangkan
Ada dua orang suami istri akan melakukan ibadah haji kurang sepuluh hari berangkat si suami meninggal dunia, lalu si istri akan melanjutkan ibadah hajinya dengan mahrom orang lain, karena memang baru kali ini dia akan beribadah haji, bolehkah dia terus berangkat atau tidak, sedangkan dia masih dalam keadaan iddah dan wajib ihdad (tidak terhias dan parfum)
Kebanyakan buruh tani di musim tanam jagung mengambil
bibit dari malikul ardl (pemilik tanah) dalam satu hektarnya satu blek jagung kurping dengan syarat bilamana berhasil tanamnya, buruh tersebut
harus mengembalikan jagung kulitan seribu biji kepada malikul ardl sebelum
dibagi hasil. Kemudian barulah dibagi hasil antara buruh dan malik, seribu
biji itu bila dikurping akan lebih baik daripada satu blek tadi. Apakah
aqad tersebut boleh atau tidak?
Apakah imam Daud al-Dzohiri termasuk ahli sunnah wal jama'ah?
Jika termasuk ahli sunah wal jama'ah, bolehkah bagi kita megamalkan madzabnya dalam nikah tanpa wali dan saksi?
Apakah wajib had terhadapap orang yang melakukan bersetubuh dengan cara nikah menurut madzab Daud tersebut?
Bagaimana hukumnya orkes dan samroh yang dipentaskan dimuka umum oleh kaum perempuan atau laki-laki dengan menampilkan cerita Nabi-nabi atau menari-nari?
Pada saat ini banyak kegiatan arisan uang atau barang. Dalam perkembangannya terjadi suatu cara sebagai berikut:
A, B, dan C berarisan, A mendapat giliran menerima
arisan tetapi ridlo haknya diterima oleh B yang juga anggota arisan, namun
belum menerima arisan/giliran. Penyerahan hak secara suka rela dibarengi ganti
rugi semacam jual beli hak, umpamanya:
Arisan sepeda motor memberi ganti rugi sebanyak
Rp.15.000,- atau Rp. 25.000,-
Arisan uang sebesar Rp. 100.000,- memberi ganti rugi sebanyak Rp.
10.000,- sampai dengan Rp. 15.000,- sedangkan B masih punya hak giliran di lain
waktu.
Dapatkah dibenarkan menurut ajaran islam bila dilakukan jihad terhadap pemerintah RI dengan tuduhan sebagai negara kafir karena tidak menjalankan syariat islam sebagai hukum positif?
Bagaimana kecenderungan mufassinin (mutaqaddi-min-mutaakhirin) dalam menyimpulkan perintah memasuki Islam secara kaffah sesuai teks ayat: ادخلوا في السلم كافة (QS. Al-Baqarah : 208)
Apakah kecenderungan umum peletakan istilah jihad dalam ungkapan Al-Qur'an dan Hadist nabawiy ?
Apa sajakah kriteria agar terpenuhi status mati syahid dengan prospek masuk surga menurut pandangan ulama ahli syari'at?
Usulan dari PCNU Genggong Probolinggo
Sengketa perdata (mu'amalah) seringkali diwarnai pengingkaran gugatan (klaim), semisal pihak lawan merasa tidak menerima penyerahan sertifikat tanah yang diagunkan, merasa tidak berhutang kepada seseorang dan lain-lain. Dalam kasus tuduhan berlaku hal sama seperti pengingkaran atas tuduhan berpraktik sebagai dukun santet, tuduhan selingkuh dengan wanita bukan isterinya dan lain sebagainya. Dalam hal ini para pihak tidak memiliki dalil (fakta) untuk memperkuat gugatan maupun pengingkarannya.
Usulan dari sisa masa'il diniyah Muktamar XXX
Selama ini sikap keagamaan Jam'iyyah Nahdlatul 'Ulama senantiasa mendasarkan diri pada sumber hukum yang empat, yaitu Al Qur'an (Al Kitab), Al Sunnah (Al Hadits), Al Ijma' dan Al Qiyas. Penegasan lain menyebutkan berfahan ahlus-sunnah wal jama'ah dengan mengikuti satu diantara madzhab empat: Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali.
Usulan dari tema penyelenggaraan Muktamar I PKB di Surabaya
Tindak kekerasan berupa pembunuhan (bukan sebagai eksekusi dari putusan peradilan pidana), pemenjaraan, penculikan aktivis, intimidasi sampai melucuti hak-hak keperdataan dan hak-hak kewarganegaraan yang dilindungi UUD/UU, merupakan praktek lama dari tindak kesewenang-wenangan pemerintah dan golongan berkuasa pada masa lalu. Dalih security (demi penciptaan stabilitas nasional), kedaulatan kekuasaan dan setara itu telah menghalalkan segala macasm cara betapa harus mengorbankan citra tegaknya kedaulatan hukum serta menginjak-injak Hak Asasi Manusia (HAM).
Usulan dari PCNU Kab. Indramayu Jabar, sisa masa'il Muktamar XXX
Keterbatasan lapangan kerja yang menjanjikan upah/penghasilan besar di dalam negeri sendiri (Indonesia) semakin langka. Kalau ada, nilai upahnya rendah. Gerak urbanisasi antar pulau dan ke kota-kota besar ternyata belum memadai untuk mengatasi problema kemiskinan di pedesaan. Faktor ekonomi itulah telah mendorong semakin pesat TKW mencari pekerjaan ke negeri jiran (Malaysia dan negara-negara ASEAN) hingga ke Timur Tengah.
Usulan dari PCNU Kencong Jember
Lintas kepentingan bisa beradu antara menahan diri dari hal-hal yang merangsang hasrat berzina dengan motif lain. Dunia bisnis marakkan reklame (pariwara) guna memacu pemasaran barang. Kalangan sinema menjual komoditas hiburan untuk orang dewasa. Para seniman dari berbagai aliran ramai-ramai mengekspresikan sesuatu yang dianggap seni (indah). Jurnalis mangabadikan fakta dari sesuatu kejadian yang layak muat sesuai selera pers.
Usulan dari PCNU Kab. Ngawi
Karena alasan tertentu pemilik sawah sering menguasakan pengolahan sawah sampai dengan penanaman kepada petani penggarap (buruh tani) dengan akad bagi hasil. Beragam cara bagi hasil sawah tersebut. Ada kalanya pengadaan benih unggul, obat-obatan anti hama ditanggung antara pemilik sawah dengan penggarap.
Usulan dari PCNU Kab. Tuban
Dalam rangka studi wisata atau kepentingan spiritual tertentu, orang merasa perlu mengenang jasa para leluhur dengan berziarah ke lokasi makam mereka. Yang dikebumikan pada makam-makam tersebut bisa pemilik nama besar dalam sejarah karajaan Nusantara yang periode hidupnya sebelum agama Islam masuk ke Indonesia. Mereka itu bisa raja (ratu), permaisuri/selir, senopati, pujangga/empu atau perangkat kerajaan yang lain. Secara garis besar mereka yang dimakamkan itu tergolong umat manusia yang hidup pada masa fatrah.
Rekayasa genetika telah memasuki era "teknologi kloning". Reaksi telah bermunculan mulai dari keberatan:
Berkat pesatnya usaha peningkatan sumber daya manusia dimungkinkan jabatan eksekutif negara diusulkan oleh orsospol untuk wanita. Berdasar petunjuk hadits: