Rubrik Tanya Jawab


Edit

Doa Berbuka Puasa

Pertanyaan

Ustadz, selama ini setiap kali berbuka puasa, kami membaca doa berbuka yang sudah populer yaitu

"Allahumma laka sumtu, wabika amantu, wa-ala rizqika aftortu birahmatika yaa arhamarraahimiin"

Namun belakangan ini saya mengikuti kajian di sebuah masjid kampus yang disana dijelaskan bahwa hadits yang memuat doa ini adalah hadits dloif dan sebaiknya tidak dibaca. Yang sebaiknya dibaca saat berbuka dan berasal dari hadits sahih adalah:

"dzahaba dzamaa-u, wabtalatil uruqu wa tsabatal ajru in sya Allah".

Benarkah doa Allahumma laka sumtu yang populer itu tidak boleh dibaca, kenapa para ulama selama ini malah mempopulerkan doa ini kalau tidak boleh dibaca? Mohon penjelasan.

Imbang Surya Praja, Sawojajar

Jawaban

Sebelum menjawab pertanyaan saudara, perlu dijelaskan disini bahwa penentuan sebuah hadits itu dloif (lemah) dan sahih itu tidak dari materi haditsnya tetapi lebih pada penyampai hadits atau dikenal dengan rijalul hadits/perawi.

Hadits dha‘if, menurut golongan tertentu, di anggap sesuatu yang remeh dan bahkan dianggap serta disamakan dengan Hadis palsu, sehingga ketika seseorang menyampaikan dan menggunakan hadits dha‘if dalam membuat dalil, maka mereka akan cepat-cepat tertawa dan menolaknya.

Hal tersebut muncul karena sikap fanatik, minimnya pengetahuan serta di kuasai nafsu syahwat tampil menyelisih, lantaran menolak hadits dhaif secara mutlak adalah sangat bertentangan dengan apa yang telah digariskan oleh mayoritas ulama-ulama  bahwa hadits dha‘if boleh diamalkan dalam hal fadha'ilul ‘amal (keutamaan-keutamaan amal), mau‘idzah (nasehat) dan lain-lain.  

Jika berkaitan dengan fadha'ilul 'amal (keutamaan-keutamaan amal), manaqib (cerita), targhib dan tarhib (untuk motivasi menggembirakan atau menakut-nakuti dalam amal) dan mau'izhah (nasehat), maka menurut mayoritas ulama (Ahlussunnah wal Jama'ah) boleh diamalkan bahkan sunnah dengan syarat-syarat:

  • Tidak dha‘if sekali
  • Niat berhati-hati dalam mengamalkan
  • Masuk kaidah secara umum yang bisa diamalkan

Terkait dengan pertanyaan saudara, perlu diketahui bahwa tidak ada ketentuan yang mengharuskan hanya berdoa dengan hadits shahih atau berdasar al Quran.

Begitu juga sebaliknya berdoa dengan bahasa ibu atau selain yang ada di al Quran dan al Hadits tidak dalil yang mengharamkannya.

Hanya memang berdoa dengan doa-doa yang telah ada di al Quran maupun al Hadits hukumnya sunnah. Karenanya anda tidak perlu hawatir dan tetap boleh berdoa sesuai doa yang anda telah hafal.

Wallahu a'lam

Referensi

 

  • al-Adzkar an-Nawawi hlm. 7-8
  • Hasyiyah Hasan bin Ali al-Muddabighi hlm. 95