Menunda Haid Untuk Menyempurnakan Puasa
Pertanyaan
Assalamualaikum pak ustad, saya pernah mendengar katanya ada hadits Nabi yang menyatakan mutu agama para wanita itu kurang dibanding lelaki karena sewaktu haid tidak berpuasa dan shalat. Bila hadits itu benar, bolehkah saya menunda haid agar bisa berpuasa sebulan penuh seperti para lelaki agar agama saya bisa sempurna?
Alda Apriyanti Roospari,
@alda_a_roospari
Jakarta
Jawaban
Hadits yang anda maksud itu adalah hadits sahih riwayat Imam Bukhari yang menjelaskan bahwa persaksian seorang laki-laki sebanding dengan dua orang perempuan. Sabda RasuluLLah yang menyatakan bahwa mutu agama seseorang perempuan kurang karena tidak menjalankan shalat dan puasa pada saat haid, sebenarnya juga bisa dimaknakan betapa pentingnya beribadah kepada Allah disaat sempat dan disaat longgar dan tidak udzur.
Bahkan dalam beberapa riwayat hadits tentang doa keluar dari kamar mandi diawali dengan kalimat ghufranaKa¸yang bermakna permohonan ampun. Ulama menjelaskan bahwa doa keluar kamar mandi itu diawali dengan permohonan ampun karena disaat seseorang didalam kamar mandi tercegah dari berdzikir kepada Allah. Disaat tercegah berdzikir saja RasuluLLah mengajarkan kita untuk bermohon ampun bagaimana bila dengan mayoritas waktu kita yang terlewat dari ingat Allah?
Penjelasan ini mengingatkan kita tentang betapa pentingnya berdzikir disetiap waktu dan dimanapun kita berada. Dan betapa ruginya kita bila banyak waktu yang terlewatkan dari ingat, berdzikir dan beribadah kepada Allah.
Bila kita membaca kembali larangan-larangan yang dilakukan oleh seseorang yang sedang haid, maka sebenarnya seorang perempuan dikala haid masih bisa mengisi waktunya dengan bershalawat atau berdzikir selain yang berasal dari ayat al Quran. Namun kebanyakan perempuan dikala haid seperti merasa tidak perlu melakukan ibadah atau berdzikir sama sekali karena tercegah melakukan ibadah-ibadah yang mengharuskan suci.
Untuk menyempurnakan agama, seorang perempuan tidak harus menghindari kodratnya untuk bermenstruasi tapi bagaimana memenuhi waktunya dengan melakukan pendekatan kepada Allah dengan berbagai cara, baik yang berkaitan langsung dengan Allah atau yang tidak langsung seperti berinteraksi sosial kemasyarakatan yang diniatkan karena Allah. Tidak sedikit kekasih Allah dari kalangan perempuan dan mereka memiliki mutu keberagamaan lebih baik dari para lelaki pada umumnya seperti wali Allah yang kita kenal Rabiatul Adawiyah, maupun sayyidah zainab yang menjadi guru dari Imam Syafii.
Terlepas dari itu semua, menurut tinjauan hukum Islam, seorang wanita boleh meminum obat untuk menunda haid dalam rangka menjalankan ibadah seperti haji atau puasa Ramadan selama obat itu tidak membahayakan fisik seorang perempuan. Hanya saja ridlo atas kodrat yang diberikan Allah untuk menjalani masa haid itu lebih baik daripada memaksakan diri untuk menghindari apa yang secara sunnatuLLah menjadi kodrat seorang perempuan. Wallahu a’lam bissowab
Referensi : Talhis al Murad fi al Fatawi Ibn Ziyad 247
Qurrat al Ain Fi Fatawi Al Haramain Hal.30